Jika Anda ingin meninggalkan Indonesia dan tidak akan kembali, Anda harus mengajukan Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Bandung sepuluh (10) hari sebelum keberangkatan Anda. Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan:
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pendidikan dan Hubungan Internasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Bandung
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk Indonesia) sponsor
- e-ITAS
- Formulir aplikasi
- Paspor
- Copy Tiket Pesawat