Peraturan Visa dan Izin Tinggal

Peraturan Visa dan Izin Tinggal

Sebelum kedatangan

PERATURAN MASUK

Anda memerlukan indeks visa pelajar C316 untuk memasuki Indonesia yang dapat diperoleh di kedutaan atau Kantor Konsuler Indonesia terdekat di negara Anda. Seluruh proses untuk mendapatkan visa memakan waktu 2 bulan sebelum kedatangan Anda di Indonesia. Setelah Anda menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, Direktorat Hubungan Internasional (DIA) akan mengajukan izin belajar Anda ke DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Indonesia – Jakarta). Setelah diterbitkan, DIA akan mengajukan persetujuan visa pelajar Anda ke kantor imigrasi di Jakarta. Jika sudah disetujui, DIA akan mengirimkan surat persetujuan kepada Anda dan Anda dapat mulai mengajukan permohonan visa pelajar di kedutaan atau kantor konsuler Indonesia terdekat di negara Anda (membutuhkan waktu 2 – 5 hari kerja). Mohon untuk tidak memesan tiket penerbangan sebelum Anda mendapat notifikasi persetujuan visa dari DIA.

Setelah tiba

  1. Laporkan ke DIA
    Anda harus datang ke kantor kami paling lambat dua hari setelah kedatangan dan harap membawa paspor asli Anda.
  2. Lapor ke Polisi
    Dalam waktu 24 jam pertama setelah Anda tiba di Indonesia, Anda harus mendapatkan STM/STMD ( Surat Tanda Melapor Diri  – Surat Keterangan Lapor Diri) dari kantor polisi terdekat dengan tempat tinggal Anda. 
  3. Mendapatkan surat domisili
    Dalam waktu seminggu setelah kedatangan Anda di Indonesia, Anda harus mendapatkan surat domisili dari Kantor Kecamatan.
  4. Lapor ke Kantor Imigrasi Bandung
    Setelah mendapat STM dan Surat Domisili, sebaiknya lapor ke Kantor Imigrasi Bandung untuk mendapatkan e-ITAS (Izin Tinggal Terbatas Elektronik). Melapor ke kantor imigrasi dan mendapatkan e-ITAS merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan untuk pengurusan izin tinggal.

Sebelum kembali ke negaramu

EPO (Hanya Izin Keluar)

Jika Anda ingin meninggalkan Indonesia dan tidak akan kembali, Anda harus mengajukan Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Bandung sepuluh (10) hari sebelum keberangkatan Anda. Berikut dokumen yang harus Anda persiapkan:

  1. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pendidikan dan Hubungan Internasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Bandung
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk Indonesia) sponsor
  3. e-ITAS
  4. Formulir aplikasi
  5. Paspor
  6. Copy Tiket Pesawat
id_IDIndonesian